JAKARTA - Guna mengungkap kasus alokasi dana
penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) disarankan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
“KPK jangan main-main untuk menuntaskan kasus PPID ini, karena saya merasa berdosa kalau hanya menjerat Wa Ode saja. Dulu saya yang mempelopori pengungkapan kasus ini. Jadi KPK wajib menyeret nama-nama pimpinan Banggar dan pimpinan DPR yang disebut selama ini,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Selasa (30/10/2012).
Dia menambahkan, dana DPID rawan disalahgunakan sebagaimana yang diungkapkan dalam persidangan kasus Wa Ode bahwa Banggar mengeluarkan versi sendiri daftar daerah penerima DPID. Versi semacam itu bukan tidak mungkin juga atas persetujuan petinggi DPR.
“Saya yakin bos besar di balik kasus itu dan pimpinan Banggar dan unsir pimpinan DPR menerima lebih besar dari Wa Ode. Tidak mungkin pimpinan DPR tak mengetahui kasus ini. Jadi, KPK harus bekerja sama dengan PPATK untuk memeriksa rekening dan transaksi mereka ini," ujanya.
Wa Ode Nurhayati telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dan kepemilikan uang Rp50,5 miliar. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Di persidangan, Wa Ode banyak menuduh, antara lain, empat pimpinan Banggar DPR RI, Tamsil Linrung, Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir terlibat permainan anggaran DPID. Di luar persidangan, dia menuduh para pimpinan Banggar itu menerima Rp250 milar. Selain itu, Wa Ode juga menuduh Ketua DPR, Marzukie Alie, menerima Rp300 miliar dan Wakil-wakilnya menerima Rp250 miliar.
“KPK jangan main-main untuk menuntaskan kasus PPID ini, karena saya merasa berdosa kalau hanya menjerat Wa Ode saja. Dulu saya yang mempelopori pengungkapan kasus ini. Jadi KPK wajib menyeret nama-nama pimpinan Banggar dan pimpinan DPR yang disebut selama ini,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Selasa (30/10/2012).
Dia menambahkan, dana DPID rawan disalahgunakan sebagaimana yang diungkapkan dalam persidangan kasus Wa Ode bahwa Banggar mengeluarkan versi sendiri daftar daerah penerima DPID. Versi semacam itu bukan tidak mungkin juga atas persetujuan petinggi DPR.
“Saya yakin bos besar di balik kasus itu dan pimpinan Banggar dan unsir pimpinan DPR menerima lebih besar dari Wa Ode. Tidak mungkin pimpinan DPR tak mengetahui kasus ini. Jadi, KPK harus bekerja sama dengan PPATK untuk memeriksa rekening dan transaksi mereka ini," ujanya.
Wa Ode Nurhayati telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dan kepemilikan uang Rp50,5 miliar. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Di persidangan, Wa Ode banyak menuduh, antara lain, empat pimpinan Banggar DPR RI, Tamsil Linrung, Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir terlibat permainan anggaran DPID. Di luar persidangan, dia menuduh para pimpinan Banggar itu menerima Rp250 milar. Selain itu, Wa Ode juga menuduh Ketua DPR, Marzukie Alie, menerima Rp300 miliar dan Wakil-wakilnya menerima Rp250 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar