JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengecek kondisi kesehatan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya.
Menurut juru bicara KPk, Johan Budi, penyidik akan melihat apakah Dendy Prasetya memang betul-betul tidak bisa menjalani pemeriksaan atau sekedar berpura-pura.
"Pekan depan akan kita lihat apakah sakit yang bersangkutan tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan atau masih bisa," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Dendy Prasetya merupakan tersangka korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Dia hari ini kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait pengadaan Alquran sekira Rp20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp30 miliar.
Namun, Dendy kembali tidak menghadiri pemeriksaan. Menurut Johan Budi,
Dendy memang sudah memberitahu ke penyidik ihwal ketidakhadirannya di
pemanggilan kali kedua ini. "Melalu surat, yang bersangkutan
memberitahukan tidak bisa hadir karena sakit," terang Johan Budi.Menurut juru bicara KPk, Johan Budi, penyidik akan melihat apakah Dendy Prasetya memang betul-betul tidak bisa menjalani pemeriksaan atau sekedar berpura-pura.
"Pekan depan akan kita lihat apakah sakit yang bersangkutan tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan atau masih bisa," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Dendy Prasetya merupakan tersangka korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Dia hari ini kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait pengadaan Alquran sekira Rp20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp30 miliar.
Dikasus ini, KPK juga menetapkan tersangka kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar. Dia adalah ayah Dendy. Ayah dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4 miliar terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendy diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar