Aziz Syamsuddin. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
sudah disepakati dalam rapat pleno di Komisi III. Kesepakatan sama
diambil menyangkut revisi UU institusi penegak hukum lain, yakni
Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.
Adapun terkait sikap
para politisi Komisi III yang berbalik badan dengan tidak mendukung
revisi UU KPK, Aziz menilai wajar. "Biasa mau dekati pemilu (2014),
silakan berkreasi," kata Aziz saat rapat dengan pemerintah membahas
revisi UU Kejaksaan di Komisi III di Gedung Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, Selasa ( 2/10/2012 ).
Aziz mengatakan, jika memang
ada fraksi yang berubah sikap, sebaiknya disampaikan secara resmi dalam
rapat pleno. Aziz juga menyebut apa yang dilakukan selama ini dalam
pembahasan UU KPK atas dasar keputusan pleno, bukan pribadi.
Apakah seluruh draf revisi UU KPK yang masuk ke Badan Legislasi disetujui seluruh fraksi di Komisi III?
"Kalau tidak ada kesepatan di rapat pleno, mana bisa masuk tuh barang," jawab Aziz.
Namun,
ketika ditanya apa alasan yang berkembang terkait usulan penghilangan
kewenangan penuntutan di KPK, Aziz mengaku lupa. Yang jelas, kata dia,
draf revisi itu masih kasar. Pembahasan juga masih jauh dan bisa berubah
nantinya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi
Santoso juga menilai wajar jika ada fraksi yang berbalik badan menyikapi
revisi UU KPK. "Lumrah-lumrah saja, namanya politik," kata Priyo.
Ketua
Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika
mengatakan, pihaknya akan meminta Sekretariat Komisi III untuk
mengumpulkan seluruh dokumen pembahasan revisi UU KPK. Dengan demikian,
akan diketahui bagaimana sebenarnya alur pembahasan revisi UU KPK.
"Saya kan baru di Komisi III. Nanti akan kelihatan siapa yang mendukung tapi sekarang menolak revisi," kata Pasek.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK dikritik luas lantaran hendak melemahkan KPK. Hal itu terlihat dalam subtansi revisi UU KPK usulan Komisi III yang masuk ke Badan Legislasi DPR.
Komisi
III hendak menghilangkan kewenangan penuntutan di Komisi III. Selain
itu, diatur pula mekanisme penyadapan. Setelah dikritik, para politisi
Komisi III mengaku menolak revisi dan mengaku tak tahu menahu perihal
subtansi draf revisi UU KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar