Menurut pihak KJRI Jeddah, proses pemulangan WNI dalam jumlah yang besar ini tidak sederhana. Petugas KJRI yang didukung KBRI Riyadh dan tim pengumandahan dari Kemlu RI harus bekerja ekstra melakukan verifikasi dan pendataan untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengurusan izin keluar dari Pemerintah Saudi hingga penyiapan boarding pass dan kartu imigrasi.
"Untuk mendapatkan izin keluar, WNI harus menjalani proses investigasi di Pusat Deportasi Imigrasi (Tarhil). Karena pada dasarnya mereka telah melakukan pelanggaran sekurang-kurangnya terhadap dua hal, yaitu pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan setempat," pernyataan KJRI Jeddah, dalam keterangan yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar WNI masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dan kemudian kabur dari majikannya. Sebagian lainnya menggunakan visa umrah kemudian bekerja secara ilegal, dan bahkan ada yang menetap bertahun-tahun dan menikah di Arab Saudi dan kembali ke Indonesia dengan membawa anak-anak mereka.
Pemulangan WNI menggunakan pesawat haji ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tahun 2011, Kemlu juga telah memulangkan 1.572 WNI. Pada tahun yang sama, bulan Februari-Maret 2011, Kemlu juga memulangkan WNI dengan pesawat reguler dalam enam kloter dengan jumlah 2078 orang. Sedangkan akhir April 2011 dipulangkan 2.349 WNI dengan KM Labobar milik PT. Pelni.
Hingga saat ini, diperkirakan masih terdapat puluhan ribu WNI overstayers di Arab Saudi. Selama periode 1 Januari hingga 15 Oktober 2012, KJRI Jeddah telah menerbitkan 8.631 buah SPLP untuk keperluan deportasi WNIO ke tanah air. Atas pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar