Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso |
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menilai sebaiknya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan. Alasannya, kritikan publik sangat keras terhadap DPR lantaran dinilai hendak melemahkan KPK.
"Sebagai
Wakil Ketua DPR, saya anjurkan dibatalkan saja," kata Priyo di Gedung
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/10/2012 ).
Priyo
mengatakan, pemerintah dan DPR sebenarnya sepakat agar seluruh revisi
UU yang berkaitan dengan penegakkan hukum, yakni KPK, Kepolisian,
Kejaksaan, dan Mahkamah Agung selesai tahun ini. Namun, khusus untuk UU
KPK, kata Priyo, desakan publik harus dipertimbangkan.
Menurut
Priyo, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. Jika
memang UU KPK perlu diperbaiki, lanjut dia, bisa dilakukan lain waktu.
"Tetapi kalau UU Kejaksaan, UU Kepolisian, dan UU MA masih disetujui
untuk diselesiakan, saya anjurkan untuk bisa selesiakan," kata Priyo.
Wakil
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin
mengatakan, sebenarnya batas waktu harmonisasi draf revisi UU KPK di
Badan Legislasi sudah habis. Draf revisi, kata dia, masuk ke Baleg pada 3
Juli 2012 .
"Harmonisasi di Baleg itu 10 hari. Berarti
tenggang waktu sudah habis. Kalau tidak digunakan maka dikembalikan ke
Komisi III," kata Aziz. Namun, Aziz belum tahu bagaimana kelanjutan
pembahasan revisi UU KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar