Rabu, 17 Oktober 2012

Baleg DPR Akhirnya Stop Pembahasan Revisi UU KPK



JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Baleg Ignatius Mulyono menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran seluruh fraksi telah menyatakan penolakannya. "Seluruh fraksi menyetujui pembatalan pembahasan draf revisi UU KPK. Kita akan segera laporkan pada pimipinan DPR untuk segera dtindaklanjuti oleh pimpinan DPR," kata Ignatius usai memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Sementara itu, beberapa fraksi mengusulkan untuk mencabut draf tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Di antaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Hanura, dan Fraksi Gerindra.

"PDI Perjuangan, PKS minta dihentikan, dari PAN minta ditarik juga, dari PKB minimal harus ditinjau kembali, dari Hanura, dari Gerindra," sambung Ignatius.

Namun agaknya Baleg tidak bisa serta merta langsung mencabut draf tersebut dari Prolegnas. Sebab hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, sebagai wakil dari pemerintah.

"Terhadap usulan dari beberapa fraksi yang meminta daftar nama revisi UU KPK di prolegnas, akan kita dalami dan kita bicarakan pada Menkumham sebagai wakil dari pemerintah," terangnya.

Oleh sebab itu, kemungkinan besar pekan depan Balehg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin untuk membicarakan rencana pencabutan dari Prolegnas ini. "Kita usahakan secepat mungkin. Minggu depan mungkin," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar