Jumat, 12 Oktober 2012

BPK: PLN Rugikan Negara Rp37 Triliun

Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pemakaian energi primer pembangkit listrik PT PLN (Persero) tahun 2011. BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp37 triliun.

"Yang kita audit kan PLN, ya kita rekomendasinya ada yang ke PLN, ada yang ke BP migas, ada yang ke Kementerian ESDM. Kalau sudah menyangkut tata niaga energi, kita sarannya ke Kementerian ESDM," ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, di Gedung Nusantara V, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Hasan mengatakan kerugian tersebut belum tentu ke PLN, tetapi bisa terjadi karena tata niaga gas yang memungkinkan PLN tidak memperoleh gas yang murah. "Sehingga PLN terpaksa menggunakan BBM, dengan sendirinya biaya menjadi tinggi, sehingga rugi dan subsidi menjadi semakin besar," ujarnya.
Kerugian ini misalnya dalam kontrak tidak diatur adanya sanksi. "Kalau si suplier tidak men-deliver barang, tidak kena sanksi, maka dia pilih jual ke luar negeri yang harganya lebih tinggi, itu kan kesalahan fatal, masa kontrak nilai triliunan tidak ada sanksi," ujar Hasan.

Menurut dia, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke DPR. "Kita sudah sampaikan ke DPR, tinggal bagaimana tindak lanjutnya mereka," tambah Hasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar