Jokowi-Ahok |
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dalam kurun waktu
tiga hari ini akan memutuskan apakah meneruskan atau menghentikan kasus
dugaan pelanggaran kampanye dalam iklan pasangan gubernur terpilih
Jokowi-Ahok oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pihak telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
"Saat
ini saksi dari APPSI sendiri, EO yang adakan acara tersebut sehingga
jadi rekaman. Kemudian dari pihak TV yang menayangkan, juga dari KPUD
sendiri," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10/2012).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pihak telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
Semua saksi dari pihak pelapor maupun terlapor, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh APPSI. "Penyidik sudah menyusun kesimpulan, semoga tiga hari ini bisa diputuskan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan demi hukum," paparnya.
Rikwanto juga belum berani menyimpulkan. Apakah kasus ini condong akan diterima atau tidak. Namun dia memastikan, bila dilanjutkan maka APPSI sebagai pihak terlapor akan dikenakan Pasal 116 ayat 1 UU Pemda tahun 2004 tentang tindak pidana pemilu.
"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU," imbuhnya.
Bila dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama satu bulan dan denda sedikitnya Rp100 ribu dan sebanyaknya Rp1 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar