Selasa, 09 Oktober 2012

Jokowi Terpilih, Kasus Iklan APPSI Tetap Dilanjutkan

Jokowi-Ahok (Foto: Heru/Okezone)
Jokowi-Ahok
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dalam kurun waktu tiga hari ini akan memutuskan apakah meneruskan atau menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam iklan pasangan gubernur terpilih Jokowi-Ahok oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pihak telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
"Saat ini saksi dari APPSI sendiri, EO yang adakan acara tersebut sehingga jadi rekaman. Kemudian dari pihak TV yang menayangkan, juga dari KPUD sendiri," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Semua saksi dari pihak pelapor maupun terlapor, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh APPSI. "Penyidik sudah menyusun kesimpulan, semoga tiga hari ini bisa diputuskan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan demi hukum," paparnya.

Rikwanto juga belum berani menyimpulkan. Apakah kasus ini condong akan diterima atau tidak. Namun dia memastikan, bila dilanjutkan maka APPSI sebagai pihak terlapor akan dikenakan Pasal 116 ayat 1 UU Pemda tahun 2004 tentang tindak pidana pemilu.

"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU," imbuhnya.

Bila dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama satu bulan dan denda sedikitnya Rp100 ribu dan sebanyaknya Rp1 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar