Selasa, 09 Oktober 2012

Filipina melarang seks internet

Wanita Filipina
Filipina melarang seks online termasuk obrolan melalui video yang melibatkan perempuan muda dan para pengguna internet.

Larangan seks cyber atau dunia maya ini mencakup yang disebut cam girls atau perempuan video yang melakukan perbuatan seks melalui sambungan kamera langsung dengan para pelanggan. 
Industri ini berkembang pesat di sejumlah negara dan para wanita muda -termasuk perempuan di bawah umur- sering terjerumus dalam bisnis ini.

Siapapun yang melanggar larangan akan menghadapi denda 250.000 peso (Rp54 juta) dan penjara maksimal enam bulan.
Undang-undang baru ini merupakan bagian dari Akta Pencegahan Kejahatan Cyber 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Benigno Aquino tanggal 15 September lalu.
Batasan seks cyber menurut UU adalah "perbuatan yang disengaja atau operasi secara langsung atau tidak langsung, atau menunjukkan organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan sistem komputer."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar