Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geny, menuturkan, saat dirinya datang bersama dengan para aktivis pengiat antikorupsi lainnya, juga mendapatkan kabar mengenai adanya upaya pengambilan dokumen Korlantas Mabes Polri dalam kasus Simmulator SIM.
Menurutnya ada dugaan ke arah pengambilan dokumen tersebut, dikarenakan saat melakukan penangkapan kepada Novel surat yang dibawa petugas tidak ada tanda tangan dari pihak pengadilan.
"Dari tidak adanya tanda tangan dan nomor surat pengadilan kami menduga adanya kearah sana (pengambilan dokumen)," tuturnya.
Intan menuturkan, tuduhan kasus yang menimpa Novel ada kejanggalan. Pasalnya, kasus penganiayan dan pembunuhan baru P21 setelah 8 tahun. "Kasus tersebut sudah berjalan sejak 2004, namun kenapa penyidikannya baru rampung?" pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Dedy Rianto, mengatakan, pada tahun 2004, Kompol Novel yang saat itu masih berpangkat Inspektur Satu, pernah melakukan penembakan terhadap pencuri burung walet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar