JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena baru yang memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak mengenal jender. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan kajian yang meneliti pergeseran nilai menyangkut sosok perempuan yang berperan sentral dalam pembentukan moral di rumah tangga, tetapi justru terlibat kasus-kasus korupsi.
"Saat 'kos-kosan' (rumah tahanan) KPK dihuni ibu-ibu, kami melihat itu sebagai suatu fenomena yang spesifik, yaitu ketika seorang ibu yang dilahirkan dengan struktur kejiwaan lembut, tapi mengapa ada pergerakan-pergerakan dan pergeseran nilai," kata Busyro dalam penyampaian laporan akhir tahun KPK di Jakarta, Kamis (26/12/2012).











