Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori
|
Jakarta- Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru atas kasus pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau kapal pendukung kegiatan lepas pantai tahun 2012-2014 di PT. Pertamina Trans Kontinental. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT. Vries Maritime Shipyard berinisial AO.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AO pekerjaan Direktur Utama PT. Vries Maritime Shipyard," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum, melalui keterangan resmi tertulis, Jakarta, Selasa (8/8).
Penetapan tersangka itu berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto sebagai tersangka. Dan sebelum menetapkan AO sebagai tersangka atas kasus tersebut, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang.
"Tersangka AO langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 27 Agustus 2017," ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka AO disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [gil]
Sumber: merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar