Ilustrasi (foto: Setkab) |
JAKARTA - Pengusaha menilai, Upah Minimum Provinsi
(UMP) DKI Jakarta tidak adil. Pasalnya, pendapatan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) saja masih ada yang di bawah Rp2,2 juta.
"Sebenarnya upah yang dilakukan pemerintah yang baru masuk kerja yang bawah baik golongan 1A, 1B itu upahnya baru Rp1,2 juta. Sedangkan kita punya buruh yang belum satu tahun (kerja), masa dibayar Rp2 juta. Jadi kita anggap ini tidak fair," ujar Ketua Apindo Sofjan Wanandi, di Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Sofjan mengatakan, salah satu cara menaikkan adalah dengan menyamaratakan upah PNS golongan-golongan tersebut.
Tak hanya itu, dia menambahkan, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga pernah menyampaikan ada lima bidang yang tidak boleh di-outsourcing. Tapi, sekarang ini masih ada guru yang outsourcing. "Kan mesti fair juga, mesti sama. Kalau dia punya PNS bayarlah juga Rp2,2 juta," ujar Sofjan."Sebenarnya upah yang dilakukan pemerintah yang baru masuk kerja yang bawah baik golongan 1A, 1B itu upahnya baru Rp1,2 juta. Sedangkan kita punya buruh yang belum satu tahun (kerja), masa dibayar Rp2 juta. Jadi kita anggap ini tidak fair," ujar Ketua Apindo Sofjan Wanandi, di Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Sofjan mengatakan, salah satu cara menaikkan adalah dengan menyamaratakan upah PNS golongan-golongan tersebut.
Sofjan mengatakan, yang penting, tenaga kerja yang ber-skill, sedangkan sekarang tenaga kerja ber-skill tidak banyak. "Sebanyak 60 persen tenaga kerja kita masih lulusan SD, SMP, kita perlu train mereka juga supaya bisa dapat gaji yang cukup. Maka saya katakan, itu yang kita minta," ujar Sofjan.
Sofjan mengatakan, pengusaha harus bersaing, ini untuk meminta agar pemerintah meninjau kembali besaran UMP tersebut. "Tadi Pak Hatta sudah setuju untuk tinjau kembali yang labour insentif, UKM, yang besar-besar kalau bisa bayar ya bayar saja. Ini saja yang ingin kita selamatkan," ujarnya. (wdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar