JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) siap menyusun draf baru untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012. Hal itu terkait dengan aturan pelarangan merokok di areal umum, khususnya bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta.
Salah satu sanksi yang disiapkan, kata Ahok, adalah mencabut Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) bagi seluruh PNS di Jakarta yang terbukti melanggar aturan.
"TKD itu paling kecil Rp2,9 juta, kalau bisa berjalan maka ini jadi shock therapy," ujarnya, Selasa (11/12/2012).
Salah satu sanksi yang disiapkan, kata Ahok, adalah mencabut Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) bagi seluruh PNS di Jakarta yang terbukti melanggar aturan.
"TKD itu paling kecil Rp2,9 juta, kalau bisa berjalan maka ini jadi shock therapy," ujarnya, Selasa (11/12/2012).
Berdasar pada hasil survei yang dilakukan Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Asap Rokok, diketahui bahwa baru 15.000 lokasi yang manut pada aturan dilarang merokok, dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi.
Bahkan Swisscontact Indonesia mencatat, tingkat ketaatan masyarakat DKI Jakarta masih sangat rendah untuk tidak merokok pada kawasan yang sudah ditetapkan sebagai areal bebas asap rokok.
Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum nol persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar