Sabtu, 08 September 2012

Ini Sejumlah Hambatan Jika Jokowi Menang Pilkada DKI

jokowi nunjukWalaupun nantinya berhasil memenangi pemilukada DKI, bukan berarti Jokowi bisa langsung menduduki kursi DKI 1.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mengatakan, masih ada beberapa hambatan yang bakal dihadapi Jokowi.

Tom Pasaribu, menjelaskan, jikalau nantinya Jokowi berhasil menumbangkan Fauzi Bowo sebagai calon incumbent, Jokowi harus mendapat persetujuan pengunduran diri sebagai Walikota Solo dari DPRD Surakarta.
Sebelum Jokowi resmi mengundurkan diri, maka Jokowi tak bisa dilantik sebagai Gubernur DKI jika memenangi pemilukada DKI.

Tom menuturkan, persoalan pengunduran diri seorang kepala daerah bukan perkara mudah dan sepele. Karena untuk mengundurkan diri, lanjut Tom, Jokowi harus mendapat persetujuan 3/4 anggota DPRD Surakarta melalui sidang paripurna.

"Pengunduran diri itu akan berat karena mayoritas pemilik kursi DPRD Surakarta merupakan parpol yang saat ini mendukung Foke-Nara. Bisa jadi nasib Jokowi sama seperti Wagub DKI Prijanto, yang pengunduran dirinya ditolak DPRD," papar Tom, Kamis (6/9/2012).

Lebih lanjut, Tom memaparkan, peta politik di DPRD Surakarta. PDI Perjuangan yang mendukung Jokowi hanya memiliki 15 kursi dari 40 kursi. Sementara Gerindra yang mendukung wakil Jokowi, Basuki T Purnama alias Ahok, hanya memiliki dua kursi.

Sementara selebihnya, milik Partai Demokrat (tujuh kursi), Partai Golkar (empat kursi), PKS (empat kursi), Partai Amanat Nasional (empat kursi) dan Partai Hanura (dua kursi).

Artinya, partai pendukung Foke-Nara memiliki 21 kursi di DPRD Surakarta. Sisanya, Partai Damai Sejahtera (PDS) yang netral dalam pemilukada DKI, memiliki dua kursi.

"Saya melihat indikasi kuat DPRD Surakarta tak mau melepas Jokowi. Alasan Jokowi mengundurkan diri bukan karena hal-hal yang bisa diterima publik, melainkan karena motif ingin mengejar kekuasaan yang lebih besar," cetusnya.

Mekanisme pengunduran diri, kata Tom, diawali pengajuan pengunduran diri dalam sidang paripurna DPRD. Disampaikan dan dinyatakan secara terbuka dalam sidang paripurna apa penyebab harus mundur, kemudian DPRD mengkaji alasannya.

"DPRD berwenang untuk menerima atau menolak pengunduran diri kepala daerah. Bila tak diterima DPRD, kepala daerah atau wakil kepala daerah tak bisa mundur. Bila diterima, DPRD lalu mengusulkannya ke gubernur. Gubernur juga mengkaji apakah sudah sesuai norma dan aturan. Gubernur juga bisa tak meneruskannya kalau mendapati ada yang melanggar aturan," tuturnya.

Kalau dinilai telah memenuhi ketentuan, gubernur lalu meneruskan ke Mendagri. Penentuan akhirnya ada di Mendagri bila di DPRD atau gubernur menerima pengunduran diri.

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar