JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Busyro Muqoddas, mengatakan hukuman mati bagi terpidana korupsi memang
sudah layak diberlakukan. Menurut Busyro, tindak kejahatan korupsi yang
terjadi di Indonesia saat ini sudah mengakibatkan pemiskinan secara
besar-besaran dan mematikan rakyat secara berlahan-lahan.
"Dari
segi moral mukum dan HAM, (memberlakukan) hukuman mati sudah tepat,
karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Busyro Muqoddas dalam pesan
singkat kepada Okezone, Senin (16/9/2012).
Busyro bersepakat
dengan rekomendasi hukuman mati bagi koruptor yang digulirkan Nahdlatul
Ulama. Menurut Busyro, hukuman mati memang termuat dalam Pasal 2 ayat 2
Undang-undang tindak Pidana korupsi yang mengatakan hukuman mati bisa
dijatuhkan apabila terjadi korupsi yang bersifat besar-besaran dan
dilakukan dalam konsisi genting.
"Rekomendasi Munas NU mempertegas ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Tipikor," terang Busyro.
Seperti
diketahui, Komisi Masail al Waqiyah Munas PBNU di Pondok Pesantren
Kempek, Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan hukuman mati bagi
koruptor. Rekomendasi itu sepertinya didukung oleh Kejaksaan Agung,
namun dengan catatan apabila terjadi bencana atau kejadian istimewa.
(ugo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar