JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida menyatakan, vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap terdakwa penggiringan anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan.
Putusan tersebut dinilai bisa semakin merangsang orang untuk mengumpulkan harta dengan cara merampok uang negara. "Dengan lama hukuman seperti itu, jika tradisi kebijakan pemberian remisi terus diberlakukan, maka diperkirakan paling lama Angie akan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Itu, berarti, hanya seperlima dari tuntutan jaksa yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara. Kalau begitu, enak sekali jadi koruptor," kata Laode, Jumat (11/1) di Jakarta.
Apalagi, tambah Laode, dendanya juga kecil atau hanya seratus dua puluh kali lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta pengembalian uang negara sebesar Rp 30 miliar saat dakwaan.
"Dengan denda sebesar itu, orang awam pun akan bertanya-tanya, ada apa di balik putusan itu. Tampaknya, apa perlu mencurigai para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)? Jangan-jangan ada yang tak beres atau ada permainan kotor di belakang layar putusan itu," lanjutnya.
Editor :
Marcus Suprihadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar