Selasa, 08 Agustus 2017

Najwa Pamit, Episode Novel Baswedan Jadi Tayangan Terakhir "Mata Najwa"

Presenter Najwa Shihab diabadikan saat ditemui pada acara Panggung Para Perempuan Kartini, di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat, Selasa (11/4/2017). (KOMPAS.com/NAJWA SHIHAB)

JAKARTA - Jurnalis Metro TV Najwa Shihab akan mengakhiri karirnya sebagai pembawa acara " Mata Najwa".

Tayangan berjudul "Eksklusif Bersama Novel Baswedan" pun menjadi episode terakhir "Mata Najwa" setelah tujuh tahun mengudara.

"Terima kasih tiada tara pada keluarga besar Metro TV. Juga kepada semua pihak yang telah bermitra dan mendukung," ujar Najwa dalam tulisan yang dia unggah di akun Intagramnya, Selasa (8/8/2017).

"Terutama pemirsa yang selama ini menemani saya dan Mata Najwa," lanjut dia.

Sejak episode pertama bertajuk "Dunia Kotak Ajaib" yang tayang 25 November 2009 hingga episode Novel pada 26 Juli 2017, sebanyak 511 episode telah ditayangkan "Mata Najwa".

Selama tiga pekan ke depan, menurut Najwa Shihab, program tersebut akan menghadirkan kolase berbagai video lama yang dianggap penting dan berharga.

"Pada penghujung Agustus, Mata Najwa akan tiba pada episode final: 'Catatan Tanpa Titik'," kata Najwa.

Tak hanya menghentikan tayangan "Mata Najwa", wanita kelahiran 1977 itu juga akan mengakhiri karirnya sebagai reporter di Metro TV. Menurut dia, 17 tahun berkarier di media yang membesarkan namanya itu bukan waktu yang singkat.

"Rasa bangga menjadi reporter pertama Metro TV, sebagai pemilik kode reporter 01 dalam istilah teman-teman di Kedoya, sampai kapan pun tak akan luntur," kata Najwa.

Hingga saat ini belum diketahui apa yang akan dilakukan Najwa Shihab selepas tak membawakan acara "Mata Najwa" dan jurnalis Metro TV.

Putri dari cendekiawan Muslim dan mantan Menteri Agama Quraish Shihab ini tidak bersedia menjelaskannya saat dikonfirmasi Kompas.com.



Sumber: kompas.com

Kejagung tetapkan tersangka baru korupsi pengadaan kapal pertamina

Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Jakarta- Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru atas kasus pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau kapal pendukung kegiatan lepas pantai tahun 2012-2014 di PT. Pertamina Trans Kontinental. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT. Vries Maritime Shipyard berinisial AO.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AO pekerjaan Direktur Utama PT. Vries Maritime Shipyard," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum, melalui keterangan resmi tertulis, Jakarta, Selasa (8/8).

Penetapan tersangka itu berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto sebagai tersangka. Dan sebelum menetapkan AO sebagai tersangka atas kasus tersebut, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang.

"Tersangka AO langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 27 Agustus 2017," ujarnya.

Atas kasus tersebut, tersangka AO disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [gil]




Sumber: merdeka.com